Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, sudah ditangkap. Briptu Christy dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena desersi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (9/2/2022), dilansir . "Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelas Zulpan. Diberitakan , penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
Zulpan menerangkan, saat diamankan Briptu Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang. Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terangnya.
Zulpan tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut. Dia hanya mengatakan, saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," terang Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Rabu . Sebelumnya, Propam Polresta Manado mencari Polwan Polresta Manado tersebut. Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
Dikutip dari , hilangnya Briptu Christy dikait kaitkan dengan adanya video asusila. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, Senin (7/2/2022). Ia menjelaskan, Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas dari 15 November 2021.
Dirinya berujar, sebenarnya ini masalah intern kepolisian. Senada dengan Sumardi, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika Briptu Christy tidak ada kaitannya dengan viralnya video asusila. Sebagai informasi, sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik viral di media sosial.
Video tak senonoh itu memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang. Video itu disebut sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi. “Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ungkapnya, Minggu (6/2/2022), dilansir . Ia lalu menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. “Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.