Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelesaikan perkara, Masril, warga Pekanbaru yang sebelumnya ditangkap akibat postingan soal Irjen Fadil Imran dengan Kerajaan Ferdy Sambo secara Restorative Justice. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memaafkan Masril dan telah memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan kasus itu secara restorative justice. "Dilakukan RJ (restorative justice)" kata Fadil saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Fadil menambahkan, penyelesaian dengan cara keadilan restoratif itu merupakan perintah langsung darinya kepada penyidik. Dalam hal ini, kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya otomatis telah dihentikan. "Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," jelas Fadil. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan Kerajaan Sambo.
Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice. Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya mengirup udara bebas. Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam. "Alhamdulillah Masril telah lakukan restorasi Justice dan sudah bisa kembali kePKU Thanks berat buat Sobat Mirwansyah SH Tetap semangat namun tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal," tulis keterangan video yang diunggah akun @f_fathur.
Dalam video itu, tampak Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah dan mengucap syukur karena telah bebas dari jeratan pidana. Raut wajah Masril juga tampak gembira atas kasus yang membuatnya dijerat UU ITE atas postingan di akun TikTok Anies Riau. "Alhamdulillah, saya sudah bersama Bang Masril. Gimana perasaan abang?," tanya Mirwansyah. "Alhamdulillah, terima kasih, bangga. Mungkin tidak bisa saya ucapkan dengan kata kata. Terima kasih kepada rekan rekan yang telah memperjuangkan saya untuk bisa kembali beraktivitas," jawab Masril sambil mengucap rasa syukur.
Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan Kerajaan Sambo. Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice. Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya mengirup udara bebas. Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Alhamdulillah Masril telah lakukan restorasi Justice dan sudah bisa kembali kePKU Thanks berat buat Sobat Mirwansyah SH Tetap semangat namun tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal," tulis keterangan video yang diunggah akun @f_fathur. Dalam video itu, tampak Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah dan mengucap syukur karena telah bebas dari jeratan pidana. Raut wajah Masril juga tampak gembira atas kasus yang membuatnya dijerat UU ITE atas postingan di akun TikTok Anies Riau. "Alhamdulillah, saya sudah bersama Bang Masril. Gimana perasaan abang?," tanya Mirwansyah.
"Alhamdulillah, terima kasih, bangga. Mungkin tidak bisa saya ucapkan dengan kata kata. Terima kasih kepada rekan rekan yang telah memperjuangkan saya untuk bisa kembali beraktivitas," jawab Masril sambil mengucap rasa syukur.