Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan sikap Polda Sumut yang tidaktidak menahan para tersangka kasus penganiayaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022). Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Dit Krimum Polda Sumut pekan lalu, delapan tersangka masih bebas menghirup udara segar. "Kami menyesalkan tindakan ini, kenapa kasus ini tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui sambungan telepon seluler.
Dirinya membandingkan kasus ini dengan tindak kejahatan lain. Dimana para pelakunya langsung ditahan. "Pak Kabareskrim Agus Adrianto, lain kali bandar narkoba kalau kooperatif memenuhi panggilan tak usah ditahan," ungkapnya.
Edwin mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sebab, kasus ini sangat merugikan para korban. "Ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Polda Sumut harusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, di mana tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus ini," jelasnya.
Kemudian, ia berharap Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran kepada Polda Sumut yang membiarkan para tersangka kasus penganiyaan kereng masih hirup udara segar. Bukan tidak mungkin, sambungnya dengan pembiaran ini akan ada timbul kasus serupa. "Kompolnas dan Kapolri bergerak, karena kasus ini menarik perhatian publik. Praktek ini sangat masif dan menimbulkan dampak yang begitu mendalam bagi para korban," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para terduga pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.
"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan. Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022. Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.