Polri mengungkap bahwa tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial TO yang ditangkap di Tangerang, Banten, ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Tersangka TO juga seorang PNS/ASN," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menambah daftar panjang PNS yang tersangkut di dalam dugaan tindak pidana terorisme. Kini, jumlahnya menjadi 14 orang.
"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 14 orang," pungkas Ramadhan. Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan giat penangkapan tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI). Kali ini, petugas melakukan penangkapan seseorang berinisial TO. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa TO merupakan jaringan teroris jaringan JI di wilayah DKI Jakarta.
"Update penangkapan atau penegakan hukum terhadap 1 orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). Ia menuturkan bahwa TO merupakan seorang laki laki. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Sepatan Timur, Tangerang, Banten pada Selasa (15/3/2022) pagi hari. "Ditangkap di jalan Perumahan Samawa village Kelurahan Jatimulya Kecamatan Sepatan Tangerang pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB," pungkas Ramadhan.