Pakai Linggis, Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Tanjung Duren, Gasak Harta Korban Senilai Rp 5 Miliar

Tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Terakhir, kawanan pencurian rumah kosong ini beraksidi kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Mei 2022 lalu. Dalam aksinya pelaku pencurian rumah kosong itu berhasil menggasak uang tunai, perhiasan, emas batangan dan sertifikat tanah di dalam brankas.

Total kerugian yang dialami korban dari pencurian tersebut mencapai Rp 5 miliar. Kasat ReskrimPolresMetroJakartaBarat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tiga dari empat pelaku yang dibekuk adalah YN, TO, RT. Sedangkan pelaku yang buron adalah Siswanto.

"Mereka adalah residivis kasus serupa dan memiliki peran masing masing saat beraksi," katanya, Kamis (14/7/2022). Ia menjelaskan YN berperan sebagai ketua kelompok dan membongkar pintu rumah korban serta menjual emas batangan. Kemudian TO berperan sebagai sopir dan ikut menukar uang dolar milik korban serta membongkar brankas.

Sementara RT bertugas mencari sasaran atau target rumah kosong untuk dikuras harta bendanya. Sedangkan Siswanto berperan membongkar brankas, menjual emas dan ikut menukarkan uang dolar milik korban. Dwi menjelaskan aski para pelaku bermula ketika korban pulang kampung pada akhir bulan April 2022 lalu, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Rumah di tinggal dalam keadaan kosong termasuk pembantu korban juga sedang tidak ada di lokasi kejadian," katanya. Para pelaku, ujar Dwi, sebelumnya sudah mengawasi rumah tersebut dengan mengontrak di samping tempat tinggal korban. Mereka saling bergantian memperhatikan aktivitas penghuni rumah selama 24 jam.

Setelah memastikan penghuni tidak ada di rumah, pada 9 Mei 2022 lalu, para pelaku menyiapkan skenario pencurian. Mereka menggunakan dua linggis dan satu obeng. Pada tengah malam, keempat pelaku beraksi.

Siswanto memencet bel rumah korban 10 kali untuk memastikan rumah benar benar kosong, "Setelah dipastikan kosong, YN dan Siswanto memanjat tembok rumah untuk masuk ke dalam rumah," katanya. Sementara TO dan RT berjaga di luar rumah untuk mengawasi keadaan sekitar lokasi dan aksi mereka tidak diketahui siapapun.

Pintu rumah diketahui dicongkel oleh Siswanto dan YN menggunakan linggis dan obeng. Keduanya, kemudian menuju kamar utama dan mengacak ngacak lemari untuk mencari barang berharga. Di sana mereka menemukan brankas di pojok lemari.

Mereka membobol brankas dan menggasak emas batangan, surat rumah dan perhiasan serta uang tunai di dalamnya. "Jika ditotal secara keseluruhan, korban merugi sekira Rp5 miliar," ujarnya. Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, keempatnya membagi hasil curian di kontrakan mereka.

"Setelah itu mereka kabur, pergi berpencar," jelasnya. Beberapa hari setelah kejadian, kata Dwi, pembantu rumah berinsial PN datang kembali ke rumah dan melihat pintu depan sudah terbuka. Saat masuk ke dalam rumah PN mendapati kondisinya sudah berantakan.

PN lalu melaporkan apa yang dilihatnya kepada majikannya yang ada di kampung halaman melalui sambungan telepon. Korban yakni DS kemudian kembali ke Jakarta dan membuat laporan polisi. "Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui CCTV di rumah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Setelah didalami kata Dwi, pihaknya berhasil membekuk 3 dari empat pelaku di dua lokasi berbeda. Yakni di Lampung dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2022 lalu. "Tiga yang berhasil kita amankan satu lagi masih DPO," katanya.

Menurut Joko Dwi, masing masing pelaku mendapat uang hasil penjualan emas dan berharga milik korban sebesar Rp1 miliar. Salah satu pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah di kawasan Bekasi seharga Rp500 juta. Kemudian ada yang membeli mobil dan sepeda motor serta untuk biaya anak mereka kuliah di luar negeri.

"Barang hasil kejahatan ini dibagi rata. Tetapi emas batangan, paling banyak diambil oleh satu pelaku yang buron dan menjadi DPO yakni Siswanto," katanya. "Keempat orang ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap Polres Jakarta Barat beberapa tahun lalu," tuturnya. Karena perbuatannya kata dia pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan